Advertisement
(160 x 600)
Advertisement
(160 x 600)
logo_header_jurnposcom.jpg
Mengabarkan Fakta dan Mencerahkan
Advertisement (728 x 90)
Advertisement
(970 x 90)

Rovik Tegaskan DPRD Tak Berwenang Audit LHKPN, Rahawarin: Hak Angket Harus Lewat Mekanisme Kelembagaan

IMG_20260929_131401
AMBON, Jurnpos.com — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin, menegaskan bahwa pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewenangan lembaga yang memiliki otoritas, bukan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Rovik saat menanggapi polemik terkait kenaikan nilai LHKPN pejabat daerah. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit ataupun melakukan pendalaman terhadap harta kekayaan seorang pejabat.

Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tiga tujuan utama, yakni mencegah korupsi, mendorong transparansi, dan menjaga integritas penyelenggara negara.

“Tujuannya cuma tiga, yang pertama mencegah korupsi, yang kedua transparansi, dan yang ketiga integritas,” ujar Rovik kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/9).

Menurut Rovik, apabila terdapat perubahan atau kenaikan harta yang dinilai perlu ditelusuri, pemeriksaan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

“Yang berwenang untuk melakukan audit atau memeriksa bukan DPRD. Kita tidak punya kewenangan melakukan pendalaman terhadap seseorang pejabat daerah, terkait laporan hartanya,” katanya.

Rovik juga mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan. Namun, apabila terdapat kenaikan harta yang membutuhkan pemeriksaan, proses tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau ada kenaikan, siapa yang memeriksa? Lembaga mana yang akan memeriksa? Ini kan masing-masing ada kewenangannya. KPK, bukan DPRD,” ujarnya.

Meski demikian, Rovik mengatakan DPRD tetap dapat membahas persoalan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya apabila dari proses pemeriksaan lembaga berwenang ditemukan indikasi atau dugaan pelanggaran.

“Kalau sampai ada indikasi atau dugaan, itu mungkin. Lalu silakan kita bisa fokus pada hal itu,” katanya.

Dugaan Ancaman dan Pelanggaran Etik

Terkait tuntutan untuk memanggil seseorang yang mengaku mendapat ancaman, Rovik meminta pihak yang merasa terancam melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang mendukung.

“Kalau merasa diancam, silakan laporkan dengan bukti-bukti ancaman. Baru kemudian kita bisa berproses,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD memiliki mekanisme tersendiri melalui lembaga internal DPRD.

Menurut Rovik, penyampaian aspirasi dan tanggapan antara massa aksi dengan DPRD sebelumnya telah dilakukan melalui forum yang tersedia.

“Sudah selesai. Mereka sampaikan tuntutan, sampaikan tambahan pikiran, kita sampaikan pendapat. Sudah selesai,” katanya.

Menanggapi anggapan bahwa sikapnya dalam persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik, Rovik mengakui dirinya merupakan kader partai politik. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan di DPRD tetap harus berpedoman pada kewenangan lembaga dan tata tertib.

“Kalau saya ditarik bahwa saya memilih, wajar karena memang partai politik saya mengusung. Ini lembaga politik. Kalau saya mau mempersepsikan ini politik, apa salahnya?” ujarnya.

Rovik mengingatkan bahwa setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang harus menjadi acuan dalam mengambil sikap.

“Kalau mau cocoklogi, ada kewenangan ini, kewenangan apa kita? Karena kewenangan itu dibatasi, bukan tidak dibatasi,” katanya.

Ia mempersilakan pihak yang menilai dirinya tidak objektif untuk memeriksa kembali aturan dan tata tertib yang menjadi dasar pernyataannya.

“Kalau Anda mau bilang saya tidak objektif, silakan buka. Yang saya sampaikan itu silakan buka. KPK, apa tujuan laporan, silakan buka tata tertib. Mana yang salah?” tegasnya.

Menurut Rovik, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan aturan, tujuan pelaporan harta kekayaan, serta pembagian kewenangan masing-masing lembaga.

Rahawarin: Hak Angket Harus Dibahas Bersama

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, menegaskan bahwa usulan penggunaan hak angket terkait polemik kenaikan LHKPN Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, harus dibahas melalui mekanisme kelembagaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahawarin setelah menerima aspirasi Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API) di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/9).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sekitar lima tuntutan, termasuk meminta DPRD Provinsi Maluku menggunakan hak angket.

Rahawarin menjelaskan, keputusan mengenai penggunaan hak angket tidak dapat ditetapkan secara pribadi oleh seorang pimpinan DPRD. Menurutnya, keputusan kelembagaan harus melalui pembahasan bersama antara pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi.

“Untuk menuju ke situ, tentu butuh diskusi secara komprehensif dengan pimpinan DPRD dan anggota DPRD, dalam hal ini pimpinan komisi dan pimpinan fraksi,” tegas Rahawarin.

Ia mengatakan, pertemuan dengan massa aksi saat itu masih sebatas menerima dan menampung aspirasi. Adapun tindak lanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme internal DPRD.

Rahawarin juga menilai perbedaan pendapat dalam dialog merupakan hal yang wajar, termasuk ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap lembaga legislatif.

“Saya memberikan ruang seluas-luasnya, untuk teman-teman pendemo memberikan pikiran mereka atau kritik mereka kepada lembaga ini,” katanya.

Menurutnya, perbedaan pandangan tidak seharusnya menghambat ruang dialog selama aspirasi disampaikan dalam suasana yang baik.

“Kalau memang ada perbedaan pandangan, kita pikir itu hal yang biasa. Yang paling penting hari ini tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan,” ujarnya.

Soal Saudah, Rahawarin Minta Bukti Konkret

Selain persoalan hak angket, massa API turut menyoroti persoalan yang berkaitan dengan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool.

Rahawarin mengatakan, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, pihak yang memiliki bukti dapat melaporkannya melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Ia menegaskan, DPRD bukan lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum. Untuk persoalan etik, BK DPRD memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

“Kalau teman-teman dari API menganggap memang ada hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan kode etik Ibu Saudah, silakan saja. Tadi Pak Rovik juga sudah sampaikan kepada teman-teman, bahwa kalau memang ada bukti yang konkret dan lain-lain sebagai pendukung, untuk melakukan laporan kode etik di Badan Kehormatan, silakan saja,” kata Rahawarin.

Rahawarin mengaku belum dapat memberikan penilaian terhadap persoalan tersebut karena belum bertemu langsung dengan Saudah untuk meminta penjelasan.

“Sejauh ini beta (saya) belum melihat apa namanya, karena kebetulan belum ketemu dengan Ibu Saudah. Jadi istilahnya beta belum tabayun juga dengan Ibu Saudah,” ujarnya.

Ia memastikan aspirasi yang disampaikan API akan diteruskan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku. Selanjutnya, Ketua DPRD akan menentukan langkah kelembagaan, termasuk kemungkinan mengundang pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi untuk membahas tuntutan tersebut.

“Harus dikasih dulu ke Pak Ketua DPRD. Nanti selanjutnya nahkodanya adalah Pak Ketua,” tutup Rahawarin.

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar