Menurut Nikijuluw, pelaksanaan RUPS dan audit diperlukan untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan serta mengetahui kondisi keuangan PT DSA. Hal tersebut dinilai penting mengingat perusahaan berkaitan dengan pelayanan air bersih bagi masyarakat di wilayah konsesinya.
Desakan tersebut disampaikan Nikijuluw kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (25/9). Ia menjelaskan, Perumda Tirta Yapono memiliki 99 persen saham PT DSA, sedangkan satu persen lainnya dimiliki koperasi.
“PT DSA ini punya sejarah. Pada saat itu diberikan saham satu persen kepada koperasi, dan 99 persen milik PDAM yang sekarang berubah menjadi Perumda Tirta Yapono,” kata Nikijuluw.
Ia juga mempertanyakan proses pengangkatan pelaksana tugas direktur PT DSA. Menurutnya, pengangkatan pimpinan perusahaan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak ditetapkan secara sepihak.
Nikijuluw menyebut proses tersebut perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ia mengatakan, Perumda Tirta Yapono telah menyampaikan surat pada Juni hingga Juli 2026 untuk meminta agar RUPS PT DSA dilaksanakan. Namun, menurut dia, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh manajemen PT DSA sehingga persoalan itu kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Pertanyaannya, kenapa secara regulasi dan aturan RUPS yang mesti dilakukan setiap tahun, dan sesuai kepentingan serta kebutuhan pengembangan usaha itu tidak mau dilakukan? Ada apa dengan itu?” ujarnya.
Selain RUPS, Nikijuluw meminta dilakukan audit keuangan secara menyeluruh. Audit tersebut, kata dia, penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi dan pengelolaan keuangan perusahaan.
“Kalaupun proses itu sudah dilewati dalam tahapan sampai di Pengadilan Negeri, maka RUPS itu wajib dilakukan. Bahkan harus diaudit keuangannya, apakah DSA sementara dalam keadaan sehat, tidak sehat, atau seperti apa,” katanya.
Ia mengingatkan agar persoalan tata kelola PT DSA tidak berlarut-larut karena perusahaan memiliki keterkaitan dengan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Nikijuluw mengaku pihaknya kerap menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih, khususnya dari wilayah yang berada dalam konsesi PT DSA, di antaranya Batu Merah, Karpan, dan Kelurahan Waihoka.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kami berharap ini sesegera mungkin dituntaskan untuk kepentingan pelayanan air bersih masyarakat,” pungkasnya.


0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar