KODE ETIK JURNALISTIK JURNPOS.COM Mukadimah Jurnpos.com merupakan media informasi yang berkomitmen menyajikan berita yang akurat, berimbang, independen, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seluruh wartawan, reporter, editor, fotografer, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses pemberitaan Jurnpos.com wajib menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik, kepentingan publik, serta menghormati hak asasi manusia. Kode Etik Jurnalistik Jurnpos.com ini menjadi pedoman dalam mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. BAB I Prinsip Dasar Pasal 1 – Independensi 1. Jurnalis Jurnpos.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara independen. 2. Jurnalis tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, politik, bisnis, maupun pihak tertentu memengaruhi isi pemberitaan. 3. Jurnalis wajib menolak segala bentuk tekanan yang dapat mengurangi independensi dan profesionalitas jurnalistik. Pasal 2 – Akurasi dan Verifikasi 1. Setiap berita wajib mengutamakan kebenaran dan akurasi informasi. 2. Informasi yang diperoleh harus diverifikasi sebelum dipublikasikan, terutama informasi yang berpotensi merugikan seseorang atau suatu pihak. 3. Jurnalis wajib membedakan antara fakta, opini, dugaan, dan informasi yang belum terkonfirmasi. 4. Jurnalis tidak boleh dengan sengaja menyebarkan informasi palsu, menyesatkan, atau tanpa dasar yang memadai. Pasal 3 – Berimbang dan Adil 1. Berita harus memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan. 2. Pihak yang menjadi objek pemberitaan negatif atau tuduhan harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. 3. Jurnalis tidak boleh menghakimi seseorang sebelum terdapat dasar fakta dan proses hukum yang berkekuatan tetap, khususnya dalam perkara pidana. 4. Pemberitaan harus menghindari keberpihakan yang tidak didasarkan pada kepentingan publik. BAB II Etika Pemberitaan Pasal 4 – Judul dan Isi Berita 1. Judul harus sesuai dengan isi berita. 2. Jurnalis dilarang menggunakan judul yang menyesatkan, provokatif, atau sengaja mengubah makna fakta demi menarik perhatian pembaca. 3. Jurnalis wajib menghindari clickbait yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. 4. Isi berita harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 5 – Sumber Berita 1. Jurnalis wajib menghormati sumber informasi. 2. Identitas sumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan yang kuat dan kepentingan publik yang jelas. 3. Informasi anonim tidak boleh digunakan untuk kepentingan fitnah, propaganda, atau kepentingan pribadi. 4. Jurnalis wajib melakukan pengecekan terhadap sumber dan informasi yang diperoleh dari media sosial maupun sumber digital lainnya. Pasal 6 – Hak Jawab dan Koreksi 1. Setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Jurnpos.com wajib memberikan ruang yang wajar untuk hak jawab dan koreksi. 3. Kesalahan pemberitaan yang diketahui setelah publikasi wajib diperbaiki secara terbuka dan proporsional. 4. Koreksi tidak boleh disembunyikan dengan cara yang dapat menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui adanya kesalahan. Pasal 7 – Pemberitaan Anak dan Kelompok Rentan 1. Jurnalis wajib melindungi identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum atau keadaan yang dapat merugikan masa depannya. 2. Pemberitaan mengenai korban kekerasan, kekerasan seksual, dan kelompok rentan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. 3. Jurnalis dilarang mengeksploitasi penderitaan seseorang untuk kepentingan sensasionalisme. BAB III Foto, Video, dan Konten Digital Pasal 8 – Penggunaan Foto dan Video 1. Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus berkaitan dengan fakta dan konteks berita. 2. Jurnalis dilarang memanipulasi foto atau video sehingga mengubah makna suatu peristiwa. 3. Foto ilustrasi harus diberi keterangan yang jelas apabila diperlukan agar tidak disalahartikan sebagai dokumentasi peristiwa. 4. Hak cipta dan atribusi pemilik karya wajib dihormati. Pasal 9 – Media Sosial dan Konten Digital 1. Informasi dari media sosial tidak otomatis dianggap sebagai fakta. 2. Konten yang ditemukan di media sosial wajib diverifikasi sebelum dijadikan dasar pemberitaan. 3. Jurnalis wajib memeriksa keaslian foto, video, pernyataan, dan akun yang menjadi sumber informasi. 4. Jurnalis dilarang menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik Jurnpos.com. BAB IV Etika dan Integritas Jurnalis Pasal 10 – Larangan Menerima Imbalan 1. Jurnalis dilarang meminta atau menerima uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan pemberitaan. 2. Jurnalis wajib menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas. 3. Pemberian yang dapat memengaruhi independensi jurnalistik wajib ditolak atau dilaporkan kepada pimpinan redaksi. Pasal 11 – Pemisahan Berita dan Iklan 1. Berita dan iklan harus dibedakan secara jelas. 2. Materi iklan, advertorial, atau konten berbayar wajib diberi penanda yang sesuai. 3. Pihak yang membayar iklan tidak boleh menentukan fakta dalam berita jurnalistik yang independen. 4. Konten kerja sama komersial tidak boleh disamarkan sebagai berita independen. Pasal 12 – Larangan Plagiarisme 1. Jurnalis dilarang menjiplak karya jurnalistik pihak lain. 2. Informasi atau kutipan yang berasal dari media lain harus disebutkan sumbernya sesuai kebutuhan dan ketentuan jurnalistik. 3. Jurnalis wajib menghormati hak cipta, karya intelektual, dan kepemilikan konten. BAB V Pemberitaan Perkara Hukum dan Konflik Pasal 13 – Asas Praduga Tak Bersalah 1. Jurnpos.com menghormati asas praduga tak bersalah. 2. Seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. 3. Istilah dalam pemberitaan harus digunakan secara tepat sesuai status hukum seseorang. Pasal 14 – Pemberitaan Konflik 1. Pemberitaan mengenai konflik harus mengutamakan fakta dan kepentingan publik. 2. Jurnalis wajib menghindari pemberitaan yang dapat memperkeruh konflik tanpa alasan jurnalistik yang jelas. 3. Berita tidak boleh digunakan sebagai alat propaganda, intimidasi, atau kampanye untuk kepentingan pihak tertentu. BAB VI Koreksi dan Tanggung Jawab Redaksi Pasal 15 – Tanggung Jawab 1. Setiap berita yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab redaksi Jurnpos.com. 2. Jurnalis wajib memberikan informasi yang benar mengenai sumber dan proses perolehan informasi apabila diperlukan untuk kepentingan verifikasi. 3. Redaksi berhak melakukan penyuntingan terhadap berita untuk memastikan akurasi, keseimbangan, kepatuhan hukum, dan standar jurnalistik. Pasal 16 – Pelanggaran Kode Etik 1. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik Jurnpos.com dapat dikenai tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran. 2. Tindakan dapat berupa teguran, peringatan, koreksi, penarikan atau perbaikan berita, hingga penghentian kerja sama atau penugasan. 3. Penanganan pelanggaran dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta, dampak, dan tingkat kesalahan. BAB VII Penutup Pasal 17 Kode Etik Jurnalistik Jurnpos.com menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi dan pihak yang menjalankan kegiatan jurnalistik atas nama Jurnpos.com. Kode etik ini tidak mengurangi kewajiban Jurnpos.com untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, serta tetap mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Setiap perubahan terhadap Kode Etik Jurnalistik Jurnpos.com dilakukan oleh manajemen dan/atau redaksi berdasarkan kebutuhan perkembangan media, teknologi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jurnpos.com Media Informasi yang Akurat, Berimbang, dan Bertanggung Jawab