Rekening tersebut dilaporkan berisi sekitar Rp80,9 juta. Dana itu disebut berasal dari uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti kegiatan di Jakarta.
Dilansir dari Tempo, Supriyono sebelumnya menyampaikan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan. Ia kemudian mempertanyakan kondisi tersebut karena rekening tersebut menyimpan dana pribadi serta donasi masyarakat.
Supriyono mengatakan dana yang berada di rekening tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran dilakukan bukan atas keputusan sepihak bank.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Adhika juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemblokiran rekening tersebut.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” ujar Adhika.
Dalam keterangannya, Bank Mandiri tidak menyebutkan secara rinci institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Tempo, PPATK menyatakan tidak mengajukan pemblokiran terhadap rekening milik Supriyono alias Botok.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga memberikan keterangan mengenai posisi lembaganya dalam persoalan tersebut. Dilansir dari Republika, Ivan menyatakan PPATK tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.
“Pemblokiran tidak dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan kepada Republika, Senin (24/8/2026).
Keterangan PPATK tersebut menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB. Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Pemblokiran rekening tersebut berlangsung menjelang rencana kegiatan warga Pati di Jakarta. Namun, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena adanya rencana kegiatan tersebut.
Rekening yang diblokir disebut memiliki dana sekitar Rp80,9 juta. Supriyono menyebut dana tersebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat.
Hingga saat ini, Bank Mandiri telah menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan APH, sedangkan PPATK menyatakan tidak melakukan penghentian terhadap rekening tersebut.
Keterangan lebih lanjut mengenai dasar permintaan pemblokiran dan institusi yang mengajukannya masih menunggu penjelasan dari pihak terkait.


0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar