Dana itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026. Ia menyebut dana tersebut sudah dipayungi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diteken pada 5 Agustus 2026.
"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus lalu, setelah kami berdiskusi dan Pak Menkeu melapor ke Presiden, beliau langsung memutuskan membantu daerah. SK Menkeu-nya sudah keluar," ujar Tito.
Dari total Rp 18,9 triliun itu, sekitar Rp 10 triliun merupakan pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil yang selama ini tertahan. Sementara Rp 8 triliun lebih lainnya berupa top-up tambahan Dana Alokasi Umum.
"Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun. Ini untuk 546 daerah yang selama ini kesulitan fiskal," jelas mantan Kapolri itu.
Menurut Tito, suntikan dana ini agar seluruh pemda bisa menuntaskan kewajiban belanja pegawai, termasuk untuk PPPK dan tenaga paruh waktu. Ia menegaskan tidak ada pilihan untuk merumahkan PPPK.
"Prinsip kita jelas. Tidak boleh ada PPPK dirumahkan, apalagi sampai menganggur. Gajinya wajib dibayar," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah meminta daerah melakukan efisiensi belanja non-esensial seperti perjalanan dinas dan rapat yang tidak mendesak. Upaya kedua adalah mempercepat pembayaran DBH. Namun dua langkah itu belum cukup.
Akhirnya, negara turun tangan langsung dengan menambah dana hampir Rp 19 triliun.
Di Papua Barat Daya, Pemprov dan 6 kabupaten/kota diharapkan segera menindaklanjuti juknis pencairan dana ini. Para PPPK di Sorong Raya, Raja Ampat, Maybrat, Tambrauw, dan Sorong Selatan pun menanti kepastian kapan gaji mereka bisa dibayarkan tuntas.


0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar