Advertisement
(160 x 600)
Advertisement
(160 x 600)
logo_header_jurnposcom.jpg
Mengabarkan Fakta dan Mencerahkan
Advertisement (728 x 90)
Advertisement
(970 x 90)

Rekening Mas Botok Diblokir Bank Mandiri atas Permintaan APH

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026)
Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026)
JAKARTA – Rekening milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), diblokir oleh Bank Mandiri. Pihak bank menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran rekening tersebut bukan merupakan keputusan yang diambil secara mandiri oleh pihak bank. Menurutnya, Bank Mandiri hanya menindaklanjuti permintaan dari aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).

Sebelumnya, Mas Botok mengungkapkan rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan. Ia menyebut terdapat dana sekitar Rp80,9 juta yang tidak dapat diakses. Dana tersebut, menurut pengakuannya, merupakan uang pribadi sekaligus dana donasi dari masyarakat.

Mas Botok mengetahui rekeningnya terblokir ketika hendak melakukan transfer kepada anaknya. Ia kemudian mendapati saldo yang tersimpan di rekening tersebut tidak dapat digunakan.

Pemblokiran rekening tersebut terjadi ketika Mas Botok bersama sejumlah anggota AMPB berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Meski demikian, Mas Botok sebelumnya mengaku belum mengetahui alasan rekeningnya diblokir dan berencana melakukan klarifikasi kepada pihak Bank Mandiri.

Hingga kini, Bank Mandiri belum mengungkap secara terbuka aparat atau institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran. Bank juga belum menjelaskan secara rinci dasar perkara, jangka waktu pemblokiran, maupun kapan rekening tersebut dapat kembali digunakan.

Pemblokiran rekening tersebut menjadi perhatian karena dana yang berada di dalamnya disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Mas Botok sebelumnya menduga pemblokiran tersebut berkaitan dengan aktivitasnya bersama AMPB, meski dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan belum ada keterangan resmi yang mengaitkannya dengan kegiatan demonstrasi.

Sementara itu, AMPB berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dengan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman berat bagi pelaku korupsi.

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar