Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyatakan majelis tidak menerima perlawanan penasihat hukum terdakwa. Majelis menilai dakwaan jaksa, identitas terdakwa, serta sejumlah unsur dalam perkara telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan keputusan tersebut, persidangan perkara Yogi akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi pada 7 September 2026. Sementara pembacaan putusan diperkirakan berlangsung pada 8 atau 9 Oktober 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Geri Samuel Hutagaol dalam dakwaannya menyebut Yogi menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
JPU mendakwa Yogi menggunakan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, menilai perkara tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan. Karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan sanksi administratif sebelum menjatuhkan sanksi pidana.
Romi merujuk Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur penyesuaian penanganan pelanggaran yang bersifat administratif, termasuk pelanggaran sektoral yang berkaitan dengan perizinan.
“Jaksa mengatakan kalau kasus ini karena ada izin yang belum terpenuhi. Maka itu kami berharap hakim bisa mewujudkan keadilan buat terdakwa Yogi,” ujar Romi seusai persidangan.
Romi menjelaskan Yogi menjalankan jasa internet melalui PT Mentawai Network Provider. Menurut keterangan kuasa hukum, perusahaan tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada Oktober 2025.
Namun, Yogi disebut telah menjalankan usaha jasa internet sejak 2024. Jaksa kemudian mempermasalahkan kelengkapan izin untuk kegiatan usaha yang berlangsung sebelum legalitas perusahaan tersebut terbit.
Romi mengatakan Yogi juga berstatus komisaris PT Mentawai Network Provider. Ia menyebut kliennya telah mengurus perizinan dan masih melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan usaha.
“Dalam perlawanan sudah kita jelaskan. Di perusahaan itu pun terdakwa Yogi ini dia komisaris, kenapa hanya dia yang diproses secara hukum?” kata Romi.
Yogi juga meminta majelis hakim memberikan penangguhan penahanan. Ia ingin kembali bekerja dan membantu menjaga komunikasi di wilayah Mentawai yang memiliki risiko bencana gempa dan tsunami.
Yogi menyebut dirinya sebagai putra daerah Sikakap yang berupaya memperkuat jaringan komunikasi di kawasan Pagai Utara dan Pagai Selatan. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah wilayah Mentawai masih mengalami blind spot jaringan.
“Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih blind spot. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,” ujar Yogi.
Romi mengatakan jasa internet yang dihadirkan Yogi mendapat perhatian masyarakat karena keterbatasan jaringan di Sikakap. Menurutnya, masyarakat setempat tidak menyampaikan keberatan terhadap layanan tersebut.
Selain masyarakat, sejumlah kantor pemerintah dan BUMN juga disebut menggunakan jaringan internet yang dihadirkan Yogi di wilayah tersebut.
Romi menilai kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan terhadap layanan komunikasi di Sikakap masih cukup besar. Ia berharap proses hukum tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang membutuhkan akses internet, khususnya di wilayah yang masih mengalami keterbatasan jaringan.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi pada 7 September 2026. Proses persidangan akan menentukan lebih lanjut pembuktian atas dakwaan yang diajukan JPU terhadap Yogi.


0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar